Kata Kakek di Gresik yang Hamili Anak Tetangga Saat Ditahan: Saya Khilaf

Kata Kakek di Gresik yang Hamili Anak Tetangga Saat Ditahan: Saya Khilaf

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 09 Des 2025 09:30 WIB
Kata Kakek di Gresik yang Hamili Anak Tetangga Saat Ditahan: Saya Khilaf
SM saat digelandang polisi menuju Rutan Polres Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polisi akhirnya menjebloskan SM ke dalam Rumah Tahanan Polres Gresik. Itu setelah pria 59 tahun warga asal Sidayu, Gresik itu, telah menghamili anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun.

Dengan memakai kaus oranye bertuliskan Tahanan Polres Gresik dan tangan terborogol, kakek setengah abad itu berjalan menuju penjara Polres Gresik. Ia hanya bisa menunduk malu di balik masker yang menutupi mukanya saat kamera wartawan menyorotnya.

SM pun tak banyak bicara saat beberapa wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan. Ia hanya sedikit berbicara penyesalan atas perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya khilaf pak," kata SM singkat saat menuju ruang tahanan Polres Gresik, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 100 ribu.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam dan memberi uang 100 ribu kepada korban agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang kejadian itu," kata Hendri.

Tak hanya itu, selain menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku sempat diminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Hal itu untuk menyelamatkan nama baiknya sebagai pemimpin salat di Musola.

"Pelaku sempat minta ke korban untuk menggugurkan kandungannya, agar kelakuan bejatnya tidak di ketahui jemaah yang biasa dipimpinnya salat," tutur Hendri.

Sebelumnya, aksi bejat SM, yang tega mencabuli anak tetangganya hingga hamil, membuatnya harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik. Pria 59 tahun warga Sidayu, Gresik ini ditangkap saat hendak memimpin salat di musala.

"Kita amankan saat hendak memimpin salat di musala," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso, Senin (8/12/2025).

Hendri menjelaskan, usai mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat berada tepat di depan rumahnya, salah satu anggota berpura-pura menjadi pembeli.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads