Hamili Anak Tetangga, Kakek di Gresik Ditangkap Saat Hendak Imami Salat

Hamili Anak Tetangga, Kakek di Gresik Ditangkap Saat Hendak Imami Salat

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 08 Des 2025 15:15 WIB
Hamili Anak Tetangga, Kakek di Gresik Ditangkap Saat Hendak Imami Salat
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Aksi bejat SM, yang tega mencabuli anak tetangganya hingga hamil, membuatnya harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik. Pria 59 tahun warga Sidayu, Gresik ini ditangkap saat hendak memimpin salat di musala.

"Kita amankan saat hendak memimpin salat di musala," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso, Senin (8/12/2025).

Hendri menjelaskan, usai mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat berada tepat di depan rumahnya, salah satu anggota berpura-pura menjadi pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat keluar dari dalam rumah, pelaku menyempatkan melayani anggota yang hendak membeli rokok sebelum ke musala. Jadi pelaku ini sudah memakai pakaian lengkap dengan sorban di pundaknya," jelas Henri.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Hendri, pelaku sempat berkelit tidak melakukan aksi pencabulan tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu pelaku menunjukkan kamar tempat aksi pencabulan dilakukan," tambah Hendri.

Kepada polisi, lanjut Hendri, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali. Yang pertama dilakukan pada bulan September 2025 saat korban membeli LPG, pelaku menarik korban dan mencabulinya di kamar yang berada di belakang toko.

"Yang kedua pada bulan Oktober 2025, aksinya sama saat korban membeli di toko tersebut," pungkas Hendri.

Sebelumnya, Seorang kakek harus berurusan dengan Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan) Sat Reskrim Polres Gresik. Kakek berinisial SM (59) warga Sidayu, Gresik ini tega mencabuli anak tetangga hingga hamil. Ironisnya, korban masih berusia 16 tahun.

Informasi yang dihimpun, aksi tersebut terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Aksi pencabulan tersebut, dilakukan pelaku pada September 2025 lalu.

Saat itu, korban diminta tolong oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Saat berada di warung tersebut, pelaku memanfaatkan sepinya rumah untuk menarik dan memaksa korban ke dalam kamarnya.

"Di dalam kamar tersebut, pelaku mencabuli korban," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads