2 Pencuri Kabel PJU di Surabaya yang Viral Telah Ditangkap

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 03 Des 2025 23:30 WIB
Pelaku pencurian kabel PJU di Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan MI (43) dan MD (52) pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Surabaya. Selain meresahkan, aksi tersebut juga membuat lampu PJU mati sehingga bisa membahayakan masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian kabel PJU itu di kawasan Jalan Indrapura. Mereka beraksi bersama komplotan lima orang, sehingga masih ada tiga pelaku lain yang menjadi DPO.

"(Pelaku) melakukan pencurian kabel PJU yang ada di gorong-gorong yang kemarin sudah menyebabkan lampu PJU di Kota Surabaya mati dan aksinya terekam CCTV yang viral," kata Luthfie di Polrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke gorong-gorong, kemudian melakukan pemotongan kabel. Ada sekitar 60 meter kabel yang diduga berhasil dicuri.

Sebelum beraksi masuk ke gorong-gorong, pelaku biasanya menggunakan narkotika jenis sabu terlebih dahulu.

"Tujuannya untuk apa, supaya lebih bertenaga dan tahan dingin. Ini selalu dilakukan di kosan MI," tutur Luthfie.

Pelaku pencurian kabel PJU di Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

Selain mencuri kabel penerangan jalan umum (PJU), tersangka MI (43) rupanya juga pernah mencuri kabel milik Telkom. Pencurian itu bahkan dilakukan berulang kali.

"Jadi selama kurang lebih di bulan Oktober, itu hampir setiap hari dia masuk gorong-gorong kemudian mengambil kabel Telkom. Kalau dihitung-hitung dia juga sudah lupa berapa kalinya, tapi kurang lebih sekitar 25 kali," ungkap Luthfie.

Pelaku pun mendapatkan keuntungan yang fantastis dari pencurian kabel tersebut.

"Kabel Telkom itu kemudian dia jual rata-rata untuk per kilonya Rp130 ribu. Sehingga kalau dikalkulasi secara global, rata-rata setiap hari itu bisa mendapatkan uang kurang lebih Rp2 juta setiap hari," pungkas Lutfhfie.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) rupanya marak terjadi di Surabaya sehingga bisa memicu PJU padam.

Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Agung Karyadi menerangkan bahwa sejak 12 Februari 2025, total kehilangan kabel mencapai sekitar 2.640 meter dan kerugiannya ditaksir Rp250.800.000. Pencurian ini terjadi di beberapa kawasan.

"Kabelnya ini ada di bawah (kabel tanam), karena jaringannya rusak akhirnya (banyak PJU) padam," ujar Agung, Sabtu (29/11/2025).



Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork