Kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Surabaya marak terjadi. Sudah ada 25 titik lokasi pencurian kabel PJU di Surabaya. Pencurian ini menyebabkan padamnya lampu jalan di sejumlah lokasi yang berpotensi meningkatkan risiko kejahatan dan kecelakaan pengguna jalan.
Dalam upaya memberantas kejahatan ini, Unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku. Dua orang yang ditangkap pada Rabu (11/9) itu berinisial SHI (22) dan AK (21). Ada 1 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada polisi, keduanya mengaku telah menjalankan aksi pencurian kabel PJU di sejumlah titik di Surabaya sejak 4 bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pencurian ini sudah berlangsung selama 4 bulan, dan dari 25 titik lokasi yang dilaporkan, kami telah mengidentifikasi 8 lokasi yang terbukti. Sisanya masih kami kembangkan," ujar AKP Angga Riatma, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2024).
Penangkapan SHI dan AK bermula ketika Unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Tegalsari berpatroli Kring Serse di beberapa titik rawan pencurian di Jalan Embong Malang. Aksi mencurigakan itu dilakukan SHI dan AK sehingga membuat tim Unit Reskrim bergerak.
"Kami melihat 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Gedung Go Skate Surabaya. Mereka berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul dan membawa karung berisi potongan kabel PJU," ungkap AKP Angga.
Saat mau diamankan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. SHI berhasil ditangkap di Jalan Genteng Kali, sementara AK ditangkap di kosnya di Jalan Simo Sidomulyo. Dari penggeledahan itu polisi menemukan satu gulung kabel PJU, gunting besi, gergaji besi, serta cutter sebagai barang bukti.
Kedua tersangka mengaku telah mencuri kabel PJU di enam lokasi berbeda, di antaranya Jalan Embong Malang, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pandegiling, dan Jalan Darmo.
Modus mereka adalah membuka tutup gorong-gorong, merangkak masuk, dan memotong kabel dengan menggunakan gergaji serta gunting besi. Kabel hasil curian kemudian dijual di Pasar Loak Jalan Demak dengan harga Rp100.000 per kilogram.
"Dari setiap aksi pencurian, pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000, yang digunakan untuk dugem dan kebutuhan sehari-hari," lanjut AKP Angga.
Kerugian yang dialami Pemkot Surabaya akibat aksi pencurian ini diperkirakan Rp12 miliar. Polisi masih fokus memburu 1 tersangka lain yang berstatus DPO. Kedua tersangka yang telah ditangkap beserta barang bukti diamankan di Polsek Tegalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dpe/iwd)