Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar. Nany tampak hadir dalam persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (26/11).
Pada lanjutan sidang kali ini, PT Jawa Pos selaku tergugat I menghadirkan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Ghansham Anand, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sejak awal pemaparannya dalam fakta sidang, Ghansham menjelaskan kedudukan akta notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sana, ia beralih menjelaskan soal perjanjian nominee dan syarat sahnya menurut KUHPerdata. Ia menyampaikan bahwa perjanjian nominee muncul ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain. Keabsahan perjanjian tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata.
"Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian," ujarnya saat sidang di PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Ghansham kemudian merinci empat syarat sah perjanjian, yaitu kecakapan para pihak, kehendak bebas, objek yang jelas dan spesifik, serta causa yang diperbolehkan.
"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak," lanjutnya.
Sementara, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja memberi penjelasan tambahan. Ia menyebut ahli yang dihadirkan Jawa Pos pernah membimbing tesis bertema perjanjian nominee. Dalam tesis tersebut, kata Johanes, ditegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal.
"Sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum," ujarnya.
Ia lalu merujuk ketentuan dalam UU Nomor 25/2007 dan UU No. 40/2007 yang secara tegas menyatakan bahwa saham perseroan harus diterbitkan atas nama pemiliknya. Sebagai bukti kepemilikan saham, pemilik saham diberi sertifikat pemilikan saham.
Menurutnya, seseorang tidak dapat mengakui kepemilikan saham hanya dengan perjanjian pinjam nama. Johanes juga menjelaskan bahwa aturan terkait kepemilikan saham bersifat dwingend recht atau norma memaksa. Artinya, penyimpangan terhadap ketentuan tersebut otomatis membuat perjanjian yang melanggar menjadi batal.
Sedangkan, kehadiran Nany Widjaja dalam persidangan kembali menunjukkan keseriusannya memperjuangkan hak yang ia klaim sah. Seusai persidangan, Nany menegaskan bahwa seluruh proses pembelian saham dilakukan dengan biaya pribadinya.
Sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan haknya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, ia mengaku membeli dengan uangnya sendiri.
"Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir," ungkapnya.
Hal tersebut juga kembali ditekankan oleh kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto. Menurutnya, ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga Rabu (26/11/2025) malam, yakni akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata perihal syarat sahnya perjanjian.
"Bahwa Ibu NW hadir karena beliau sedang memperjuangkan haknya yang dia dapat dari membeli, tidak mengambil hak milik orang lain ataupun mencuri," beber Richard, Kamis (27/11/2025).
"Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas 'Selama tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu'," sambungnya.
Richard menjelaskan nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud atau secara nyata sengaja ingin mengelabui hukum atau ada niat buruk dalam perlakuannya.
"Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal dan UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee," jelasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia mengungkapkan terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tak pernah menyetorkan saham dan diakui olehnya.
"Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers," tutupnya.
Simak Video "Video: Cerita Ketua RT Soal Praktik Prostitusi Terselubung di Kawasan Dolly"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































