Komplotan Pemain Solar Subsidi di Mojokerto Divonis 4,5 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 11:00 WIB
Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto divonis 4,5 sampai 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 10 juta. Para pelaku dinyatakan bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi.

Komplotan pemain solar bersubsidi ini beranggotakan empat orang. Yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo dan Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto.

Kemudian, Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura dan Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yaitu turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Hanya Nyoman yang divonis paling tinggi, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Merta, Basid dan Hanafi divonis sama.

"Terdakwa Basid, Merta dan Hanafi divonis 4 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi pada Selasa (25/11). Selain terdakwa dan penasihat hukumnya, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Riska Apriliana.

Sedangkan tuntutan JPU dalam sidang pekan lalu lebih berat. Saat itu, Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons vonis ini, JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga perkara penyelewengan solar bersubsidi ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.



Simak Video "Video: Pria Gorontalo Selewengkan BBM Ditangkap, 5 Ribu Liter Pertalite-Solar Disita"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork