Komplotan Pemain Solar Subsidi di Mojokerto Divonis 4,5 Bulan Bui

Komplotan Pemain Solar Subsidi di Mojokerto Divonis 4,5 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 11:00 WIB
Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto
Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto divonis 4,5 sampai 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 10 juta. Para pelaku dinyatakan bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi.

Komplotan pemain solar bersubsidi ini beranggotakan empat orang. Yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo dan Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto.

Kemudian, Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura dan Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Yaitu turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Hanya Nyoman yang divonis paling tinggi, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Merta, Basid dan Hanafi divonis sama.

"Terdakwa Basid, Merta dan Hanafi divonis 4 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi pada Selasa (25/11). Selain terdakwa dan penasihat hukumnya, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Riska Apriliana.

Sedangkan tuntutan JPU dalam sidang pekan lalu lebih berat. Saat itu, Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespons vonis ini, JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga perkara penyelewengan solar bersubsidi ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, bisnis penyelewengan solar bersubsidi ini diotaki Nyoman dan Merta. Mereka sepakat membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual ke industri. Nyoman pun mentransfer modal Rp 17 juta kepada Merta pada awal Juli 2025.

Target mereka mengumpulkan 2.000 liter solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Mojokerto. Untuk mencapai target tersebut, Merta merekrut Basid dan Hanafi. Keduanya berperan mengangsu solar bersubsidi dari SPBU menggunakan truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC.

Truk yang disewa Merta ini sudah dimodifikasi. Sebab truk boks ini dilengkapi tandon, pompa air dan selang. Jadi, solar dari SPBU lebih dulu masuk ke tangki truk. Selanjutnya solar dipompa ke 2 tandon di dalam boks. Setelah tandon penuh, Basid dan Hanafi membawanya ke gudang milik Merta.

Di gudang inilah solar bersubsidi dikumpulkan. Selain itu, Merta juga menyiapkan sejumlah barcode My Pertamina untuk memudahkan Basid dan Hanafi membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. Merta membeli barcode melalui medsos.

Komplotan ini beraksi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Hanafi dan Basid berhasil membeli 1.000 liter solar bersubsidi dari SPBU Jabon dan Jampirogo, Mojokerto dengan harga Rp 6.800/liter.

Basid dan Hanafi pun mendapatkan upah Rp 400.000 per 1.000 liter solar dari Merta. Tak sampai di situ, kedua pelaku melanjutkan aksinya di SPBU Jalan Bypass Mojokerto. Namun, mereka ditangkap polisi ketika akan membeli solar bersubsidi di pom bensin tersebut sekitar pukul 23.45 WIB.

Berikutnya, polisi juga meringkus Nyoman dan Merta. Rencananya, Merta akan menjual solar bersubsidi kepada Nyoman seharga Rp 8.500/liter. Sedangkan Nyoman akan menjualnya ke industri seharga Rp 9.600/liter.

Polisi juga menyita barang bukti truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC, 4 tandon berisi solar bersubsidi, 2 pompa air, 2 selang, 4 tandon kosong, 3 ponsel, serta 1 lembar rekening koran bank atas nama Nyoman.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria Gorontalo Selewengkan BBM Ditangkap, 5 Ribu Liter Pertalite-Solar Disita"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads