Siswi di Bojonegoro Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 25 Nov 2025 23:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bojonegoro -

Seorang siswi SMA di Bojonegoro jadi korban pemerkosaan hingga hamil 8 bulan. Pelaku pemerkosaan tak lain ayah kandunya sendiri yang kini telah ditangkap.

Kanit unit perlindunga perempuan dan anak (PPA) Polres Bojonegoro, Ipda Ria Dirgahayu mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari kecurigaan guru korban. Dari situ, korban lantas mengaku tengah hamil.

"Awal mula kejadian ini pihak sekolah mendapati perubahan fisik korban dan melakukan pengecekan ternyata muridnya keadaan hamil," ucap Ria, Selasa (25/11/2025).

Karena hal ini, pihak sekolah mengantar pulang dan memberitahukan bahwa korban tengah mengandung kepada kakeknya. Di hadapan guru dan keluarganya itu, korban mengaku pelaku pemerkosaan BS (35), ayah kandungnya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke unit PPA Polres Bojonegoro.

"Dari keterangan korban dan kakeknya saat dimintai keterangan penyidik, ternyata ayah kandungnya yang mencabuli hingga menyetubuhi sebanyak 2 kali di waktu yang berbeda," tutur Ria.

Atas laporan kakek korban, pelaku akhirnya diamankan oleh petugas satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya di kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Di hadapan penyidik, pelaku, mengakui perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada pertengahan bulan Maret dan akhir bulan April 2025 saat tengah malam di kamar korban.

"Pengakuan pelaku sekitar 2 kali. Pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol," terang Ria.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," tandas Ria.

Pelaku akan dijerat penyidik dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.



Simak Video "Video: Alasan ASN di Gorut Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK Belum Ditahan"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork