Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan delapan pelaku kejahatan dari berbagai kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Para pelaku yang diamankan terlibat dalam aksi pencurian motor, uang di ATM, perhiasan, hingga burung kicau milik warga.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya burung peliharaan, uang hasil pencurian di ATM, perhiasan emas, serta beberapa sepeda motor.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Bojonegoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan bagian dari Operasi Sikat 2025. Para pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Afrian di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, delapan tersangka terdiri dari lima pria dan tiga perempuan dengan modus beragam.
"Untuk pelaku ada delapan totalnya, tiga di antaranya perempuan yang mencuri emas perhiasan di salah satu rumah warga," kata Bayu.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya kartu ATM BRI dan bukti transaksi, dua buah kalung emas, serta beberapa motor," pungkas Bayu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami imbau warga untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan, terutama yang melibatkan kelengahan korban," tutup Bayu.
Ini sejumlah kasus yang berhasil diungkap:
- Kasus pencurian uang di ATM di Kasiman: Pelaku EE (42), warga Desa Batokan, mencuri kartu ATM milik korban dan menarik uang secara ilegal.
- Kasus pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian, Malo: Pelaku S (37), warga Tuban, berpura-pura sebagai pembeli lalu menyembunyikan dua kalung emas ke dalam saku bajunya.
- Kasus pencurian burung di Kepohbaru: Pelaku SD (62), warga Lamongan, mencuri burung jalak berikut sangkarnya dari teras rumah korban.
- Kasus pencurian motor di Trucuk: Pelaku WHN (27), warga Blora, membawa kabur motor milik temannya saat kunci masih menempel di kendaraan.
- Kasus curanmor di Bojonegoro Water Sport (BWS): Pelaku MKN (24) asal Jakarta dan MAP (25) asal Semarang beraksi dengan modus berpura-pura akrab dengan korban, satu sebagai eksekutor dan satu lagi sebagai penadah.
- Kasus pencurian motor di Pandantoyo: Pelaku H (45) masuk rumah korban dengan membuka pengganjal pintu lalu menuntun motor keluar.
- Kasus pencurian handphone di Kalitidu: Pelaku P (45), warga Mojodeso, beraksi dengan mengintai korban yang lengah di dalam rumah.
(irb/hil)












































