Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak di Tulungagung Akhirnya Dibui

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak di Tulungagung Akhirnya Dibui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 22:00 WIB
P, terpidana pemerkosa anak kandungnya di Tulungagung saatakan dijebloskan ke bui
P, terpidana pemerkosa anak kandungnya di Tulungagung saatakan dijebloskan ke bui (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Seorang ayah pemerkosa anak kandung di Tulungagung akhirnya dijebloskan ke bui setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas pengadilan tingkat pertama. Kini terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan setelah putusan kasasi jaksa dikabulkan oleh MA, tim jaksa langsung mendatangi terdakwa P warga Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung untuk dilakukan eksekusi.

"Alhamdulillah kasasi JPU dikabulkan dan terdakwa sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Tulungagung," kata Amri, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini terdakwa P harus menjalani putusan Mahkamah Agung yakni lima tahun penjara dsn membayar denda Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan kasus pemerkosaan oleh terdakwa P terhadap anak yang masih berusia 14 tahun terjadi berulang kali pada Mei 2022 hingga Juli 2024. Korban juga mengalami kekerasan dan ancaman pembunuhan dari terdakwa.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Pada tanggal 4 Februari 2025 JPU menuntut terdakwa 10 tahun dan denda Rp 5 juta. Kemudian tanggal 17 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa sesuai petikan putusan nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg," ujarnya.

Terkait putusan bebas tersebut JPU menyatakan tidak puas dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi yang diterima JPU pada 11 Agustus, MA menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung sebelumnya. MA mengubah putusan yang semula bebas menjadi lima tahun penjara serta denda Rp 5 juta.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads