Arief Rakhman Hakim alias Arief Camra, pemilik Yayasan Griya Lansia yang dilaporkan ke polisi membeberkan kasus yang menjeratnya. Ia mengungkapkan setelah diperiksa penyidik Ditressiber Polda Jatim, Senin (24/11).
Arief menyebut kasusnya itu berawal saat mendapat informasi lansia bernama Mbah Slamet di Desa Tumpang, Kecamatan Candipuro, Lumajang terlantar dan tinggal di rumah kosong. Ia kemudian mengevakuasi Mbah Slaet ke Griya Lansia pada tanggal 18 April 2025.
"Saat saya terjun ke lapangan, memang kakek itu sedang berjalan di persawahan. Setelah saya ikuti, sampailah pada rumah kosong yang menurut informan dan warga sekitar tinggal di situ dalam kondisi yang memprihatinkan, menurut saya," ujar Arief dalam video yang diunggahnya di akun Instagram @ariefcamra yang dilihat detikJatim, Selasa (25/11/2025).
Setelah mengetahui tinggal di rumah kosong itu, Arief lantas membujuk Mbah Slamet agar mau pindah ke Griya Lansia miliknya di Malang. Namun ternyata niat baik itu ditentang keponakan Mbah Slamet. Sementara postingan video tersebut telah diunggah.
"Nah dari pendapat keponakannya ini, saya ini keliru menyatakan beliau terlantar karena selama ini masih diberi makan, masih diberi minum sama keluarganya," terang Arief.
"Keponakannya ini tak terima kemudian melaporkan saya ke polisi melalui pengacaranya," imbuhnya.
Setelah mengetahui duduk perkara laporan pencemaran nama baik itu, Arief pun mengaku salah dan siap meminta maaf secara terbuka bahkan bertemu dengan pelapor atau keponakan Mbah Slamet.
"Saya siap salah, dan saya siap minta maaf juga. Tapi pada waktu itu maksud saya baik supaya mbah itu lebih terawat di Griya lansia dan tak tinggal di tempat seperti itu. Karena perawatan tak hanya makan minum tapi lingkungan juga," tuturnya.
"Kalau misalnya saya harus melakukan permintaan maaf seperti diminta ya ndak papa saya pun siap bahkan ketemu juga. Jadi pelaporan ini jangan dibuat panjang," tandas Arief.
Sebelumnya, Arief Rakhman Hakim alias Arief Camra, pemilik Yayasan Griya Lansia dilaporkan ke Ditressiber Polda Jatim. Ia diduga dilaporkan soal pencemaran nama baik.
"Saya dipanggil ke Polda Jatim pada tanggal 24 November 2025," demikian kata Arief dalam videonya yang dilihat detikJatim dalam akun Instagramnya @ariefcamra.
Dalam video tampak surat pemanggilan Arief bernomor: S.Pgl/Saksi.1//52/XI/RES.2.5./2025/Ditressiber/Polda Jatim. Sedangkan terkait kasusnya, Arie diduga melanggar tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Tiba di Bareskrim, Diperiksa Jadi Tersangka Kasus RK"
(dpe/abq)