Arief Rakhman Hakim alias Arief Camra, pemilik Yayasan Griya Lansia dilaporkan ke Ditressiber Polda Jatim. Ia diduga dilaporkan soal pencemaran nama baik.
"Saya dipanggil ke Polda Jatim pada tanggal 24 November 2025," demikian kata Arief dalam videonya yang dilihat detikJatim dalam akun Instagramnya @ariefcamra.
Dalam video tampak surat pemanggilan Arief bernomor: S.Pgl/Saksi.1//52/XI/RES.2.5./2025/Ditressiber/Polda Jatim. Sedangkan terkait kasusnya, Arie diduga melanggar tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Arief mengaku tak tahu pemeriksaanya terkait kasus laporan apa dan siapa yang melaporkan. Namun dari surat pemanggilan yang diterima, ia menduga terkait perkara pencemaran nama baik.
Arief menduga pencemaran nama baik itu diduga terkait postingan lansia yang kerap viral di media sosial. Sehingga banyak pihak yang tak suka atau kesal yang berujung pada laporan ke polisi.
Tapi siapa yang melaporkan saya juga tidak tahu. Tapi sebagai warga negara yang baik saya akan datang ke Polda Jatim. Jadi saya akan datang menemui penyidik Kompol Bambang Sutrisno di
"Saya dipanggil di sini sebagai saksi ya mungkin terkait postingan lansia saya mungkin sering viral, mungkin juga menimbulkan kesal, mungkin ada yang melaporkan tapi saya tak mau berpraduga.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan pemanggilan Arief terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial. Abast menyebut Arief dipanggil sebagai saksi.
"Benar, terlapor dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Abast kepada detikJatim, Senin (24/11/2025).
Senada, Wadirressiber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri juga membenarkan pemeriksaan Arief. Ia menyebut Arie sudah tiba di Polda Jatim dan masih menjalani pemeriksaan.
"Iya, sedang diperiksa oleh penyidik di Subdit 1," ujar Daniel.
(dpe/abq)











































