Pengangguran Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Bui

Pengangguran Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 21:00 WIB
Terdakwa pemerkosaan anak di Mojokerto saat sidang
Terdakwa pemerkosaan anak di Mojokerto saat sidang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dodik Hermawan (46) yang tiga kali memerkosa putri tetangganya di Kecamatan Pacet, Mojokerto dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Penasihat hukumnya menilai tuntutan tersebut terlalu berat sehingga akan mengajukan pledoi pekan depan.

Dodik menjalani sidang tuntutan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.10 WIB. Warga Kecamatan Pacet ini didampingi penasihat hukumnya dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono, Tri Eka Wahyuni.

Jalannya sidang tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Tuntutan terhadap Dodik dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, pihaknya menilai Dodik terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yaitu menyetubuhi anak secara berlanjut menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar Dodik dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan apabila (denda) tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Selain berbagai fakta persidangan, lanjut Erfandy, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Dodik menyebabkan korban trauma dan meresahkan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan erdakwa jujur atas perbuatannya," tegasnya.

Merespons tuntutan JPU, Penasihat Hukum Dodik, Tri Eka Wahyuni bakal mengajukan pledoi tertulis saat sidang lanjutan pekan depan. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu berat bagi kliennya.

Sebab menurutnya, Dodik kooperatif, mengakui, serta menyesali perbuatannya selama persidangan. Selain itu, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yang harus membiayai anaknya yang masih sekolah.

"Kami berharap kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukuman terdakwa demi rasa keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Dodik 3 kali memerkosa korban. Yaitu pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah korban saat kondisi sepi.

Dodik dengan korban tinggal satu dusun di Kecamatan Pacet. Terdakwa memerkosa korban di pagi hari ketika ayahnya sedang bekerja, sedangkan ibunya keluar rumah. Sehingga gadis berusia 17 tahun itu benar-benar sendirian di rumahnya.

Aksi bejat Dodik akhirnya terbongkar pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia datang ke rumah korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB, korban sedang ngobrol di ruang tamu dengan ibunya.

Tak kehabisan akal, Dodik pun berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ia keluar dari ruang tamu. Sedangkan ibu korban beranjak ke dapur. Diam-diam terdakwa kembali masuk ke ruang tamu rumah korban.

Saat korban sendirian akan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, Dodik masuk mencabuli korban, lalu pergi begitu saja. Tak diduga oleh Dodik, aksinya mencium bibir korban pagi itu ternyata terlihat oleh ibu korban.

Sang ibu pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada ketua RT setempat. Ketika dimediasi ketua RT itu lah terungkap perbuatan bejat Dodik 3 kali menyetubuhi putri tetangganya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads