Miris Penggerebekan Eks Lokalisasi Dolly Amankan 2 Anak Jadi PSK

Round Up

Miris Penggerebekan Eks Lokalisasi Dolly Amankan 2 Anak Jadi PSK

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 09:00 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi PSK/Foto: Getty Images/KM6064
Surabaya -

Penggerebekan praktik prostitusi di eks Lokalisasi Dolly, Surabaya, kembali membuka potret kelam eksploitasi anak. Dalam operasi dini hari itu, polisi menemukan fakta mencengangkan dengan dua anak di bawah umur ikut diduga dilibatkan dalam aktivitas prostitusi.

Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Dolly, tepatnya di Jalan Putat Jaya Timur III B, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas dua mucikari berinisial H dan D, serta dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas prostitusi yang kembali beroperasi secara sembunyi di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kita amankan empat orang. Dua muncikari dan dua pekerja seks komersial," ujar Erika Putra, Minggu (16/11/2025).

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya ternyata masih anak di bawah umur. Temuan ini menambah keprihatinan aparat, mengingat kawasan yang sudah ditutup sejak 2014 itu masih juga menjadi tempat praktik prostitusi yang memanfaatkan anak.

"Dari empat orang itu, ada anak di bawah umur. Dan saat ini dalam prosesnya kita serahkan ke Satpol PP Surabaya untuk melakukan assessment dan perlindungan sosial," lanjutnya.

Setelah diamankan, para pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satpol PP Surabaya, terutama terkait penanganan dan perlindungan terhadap dua anak yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads