Penggerebekan praktik prostitusi di eks Lokalisasi Dolly Surabaya kembali memantik keprihatinan. Dalam operasi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, ada empat orang diamankan.
Namun, yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam aktivitas prostitusi.
Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Dolly di Jalan Putat Jaya Timur III B. Penggerebekan digelar Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan mengamankan empat orang, yakni dua mucikari berinisial H dan D, serta dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat soal adanya aktivitas prostitusi.
"Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kita amankan empat orang. Dua mucikari dan dua pekerja seks komersial," ujar Erika Putra, Minggu (16/11/2025).
Erika mengungkapkan bahwa dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satpol PP untuk assessment dan perlindungan sosial.
"Dari empat orang itu, ada anak di bawah umur. Dan saat ini dalam prosesnya kita serahkan ke Satpol PP Surabaya untuk melakukan assessment dan perlindungan sosial," lanjutnya.
Para pelanggar kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan. Mereka diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(irb/hil)












































