Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggerebek dugaan praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Dolly di Jalan Putat Jaya Timur III B. Empat orang diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua mucikari berinisial H dan D. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan lokasi setelah menerima laporan masyarakat soal adanya aktivitas prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kita amankan empat orang. Dua muncikari dan dua pekerja seks komersial," ujar Erika Putra, Minggu (16/11/2025).
Para pelanggar kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Mereka diduga melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Sby No. 2 Th 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Th 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(auh/hil)












































