Hak Jawab RP Terkait Tiga Pemberitaan di detikcom

Hak Jawab RP Terkait Tiga Pemberitaan di detikcom

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 05 Nov 2025 09:23 WIB
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya
RP, Eks PNS Pemkab Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

RP, mantan pegawai Pemkab Mojokerto yang divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan percobaan perzinaan menyampaikan sejumlah koreksi atas pemberitaan terkait dirinya. Ia antara lain menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati per 12 September 2024, bukan dipecat tidak hormat dan kehilangan hak pensiun.

"Faktanya, saya diberhentikan dengan hormat berdasarkan keputusan pejabat berwenang, bukan karena pelanggaran berat sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan. Pernyataan yang keliru tersebut telah menimbulkan kesan negatif dan mencemarkan nama baik saya, seolah-olah saya menerima hukuman terberat dalam disiplin PNS, padahal hal itu tidak benar dan tidak berdasar," ungkap RP dalam surat bertanggal 4 November 2025.

Pada bagian lain, RP juga menepis narasi bahwa ia digerebek oleh suaminya dalam kondisi bugil di rumah kontrakan. Narasi tersebut, kata dia, sangat berlebihan, mengandung unsur penghinaan. "Menggiring opini publik untuk menghakimi saya tanpa dasar dan dijadikan daya tarik utama dalam pemberitaan."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, RP melaporkan berita yang tayang di detik.com pada 18 Maret 2025, berjudul 5 Fakta Eks PNS Mojokerto Digerebek Suami Saat Bugil, Kini Masuk Bui ke Dewan Pers pada 21 Maret 2025.

Dalam rekomendasi, 29 Oktober 2025, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik jurnalistik karena cenderung mengedepankan aspek sensasional dan privasi, bukan pada kepentingan publik atau nilai kebijakan.

ADVERTISEMENT

"Meskipun peristiwa itu benar dan telah melalui proses hukum, cara penyajian beritanya tidak proporsional, vulgar, dan kurang berimbang," tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat.

Redaksi telah mengoreksi beberapa kalimat yang dinilai berlebihan baik di artikel tersebut maupun dua artikel lain yang disebut RP, yakni:

- Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Divonis 4 Bulan Bui

- Ganjaran Pahit Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Saudari RP dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita yang dibuat sebelumnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads