RP (34), eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya bugil bareng pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40) mendapatkan balasan atas perbuatannya. Ia kini dipecat dan dan jadi tersangka percobaan perzinaan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto melalukan tahap 2 perkara ini ke kejaksaan siang tadi. RP dan IM sebagai tersangka beserta berbagai barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ari Budiarti menjelaskan, RP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan IM dikenakan pasal 284 ayat (2) ke-1 huruf a KUHP junto pasal 53 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (RP) disangka percobaan perzinaan. Karena perbuatannya belum selesai, visumnya tidak ada tanda-tanda pernah dilakukan perzinaan di hari itu," jelasnya kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (2/12/2024).
Baik RP maupun IM, lanjut Ari, tidak ditahan. Pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
"Tidak ditahan karena ancaman pidananya tidak dapat dilakukan penahanan. Terbukti atau tidak, nanti di persidangan," tandasnya.
RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Ia terakhir kali menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Di sisi lain, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada IM dan RP. Pemecatan RP dari PNS dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024. RP juga tidak mendapatkan hak pensiun.
(abq/iwd)