Ganjaran Pahit Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL

Round Up

Ganjaran Pahit Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 18 Mar 2025 10:10 WIB
PNS Mojokerto divonis 4 bulan bui
Eks PNS Mojokerto saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Kariernya hancur, rumah tangganya berantakan, dan kini ia harus mendekam di balik jeruji besi. Itulah nasib tragis yang menimpa RP (34), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto, setelah ia digerebek oleh suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana bersama pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40).

Sidang vonis terhadap pasangan selingkuh ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (17/3/2025) sore. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta didampingi hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Yayu Mulyana, persidangan berlangsung tanpa kehadiran penasihat hukum dari kedua terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan RP dan IM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Keduanya pun dijatuhi vonis yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jenny saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman enam bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Digerebek Suami dalam Kondisi Bugil

Kasus ini bermula ketika RF (34), suami RP, yang curiga dengan tingkah laku istrinya, akhirnya memutuskan untuk menggerebek rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak sendirian, RF membawa beberapa teman dan warga sekitar sebagai saksi.

Saat pintu kamar didobrak, pemandangan yang mengejutkan pun tersaji. RP dan IM ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Tak hanya itu, keduanya masih mengenakan seragam dinas karena bekerja di kantor yang sama, yakni di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Setelah penggerebekan, pasangan selingkuh ini sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk menjalani mediasi. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. RF yang merasa dikhianati akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).

Kasus ini berbuntut panjang, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga dalam karier RP dan IM. Pemkab Mojokerto mengambil tindakan tegas dengan memecat keduanya.

RP yang telah berstatus PNS sejak 2020 dan terakhir menjabat sebagai analis pembangunan dipecat tanpa hormat melalui Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024. Selain kehilangan pekerjaannya, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, IM yang hanya berstatus pegawai honorer juga dipecat dari jabatannya sebagai tenaga administrasi umum di kantor yang sama.

Tak hanya kehilangan pekerjaan dan harus mendekam di penjara, perbuatan keduanya juga menghancurkan kehidupan rumah tangga masing-masing.

RP diketahui memiliki dua anak, yang masih berusia 3 tahun dan kelas 4 SD, dari pernikahannya dengan RF. Sementara itu, IM juga telah berkeluarga dan memiliki istri serta dua anak di Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang konsekuensi dari perselingkuhan, yang tidak hanya merusak kepercayaan dalam rumah tangga tetapi juga membawa dampak sosial dan hukum yang serius.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads