M Miswanto (39), warga Porong, Sidoarjo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga menembak seorang warga hingga tewas menggunakan senapan angin.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir jalan paving Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Korban diketahui berinisial Suyadi (50), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui menembak korban menggunakan senapan angin," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku mendengar suara gaduh dari kandang ayam dan bebek miliknya sekitar pukul 03.00 WIB. Merasa curiga, pelaku kemudian mengambil senapan angin yang telah ia siapkan sebelumnya untuk berjaga-jaga.
"Saat membuka jendela, pelaku melihat seseorang berada di dalam kandang ayam dan bebeknya. Karena kaget dan mengira orang tersebut pencuri, pelaku langsung menembak satu kali menggunakan senapan angin," jelas AKBP Zainur
Setelah ditembak, korban sempat berdiri dan berjalan ke arah pelaku sambil berkata, 'Aku arek Waung mas' (Saya anak Waung, Mas). Korban kemudian berjalan ke arah barat sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi jalan Desa Kedungboto Kecamatan Porong.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku dilatarbelakangi rasa kesal dan resah karena sebelumnya telah dua kali kehilangan ternak akibat pencurian. "Pelaku menyiapkan senapan angin dengan maksud menembak siapa pun yang mencuri ternaknya," tutur Zainur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Lion, satu peluru timah, pakaian korban, serta beberapa barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian seperti senter, tali rafia, tang, dan rokok.
Beberapa jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Porong bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap M.M di rumahnya di Desa Kedungboto.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Rofik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau spontanitas dalam tindakan pelaku," pungkas AKBP M. Zainur Rofik.
Simak Video "Video: Bocah di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam gegara Mancing Tanpa Izin"
(dpe/abq)