Ending Bocah Ditembak Pemilik Kolam Ikan Berujung Restorative Justice

Round-Up

Ending Bocah Ditembak Pemilik Kolam Ikan Berujung Restorative Justice

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 14 Mar 2025 10:15 WIB
Barang bukti senapan yang digunakan pemilik kolam ikan untuk nembak bocah di Ponorogo.
Barang bukti senapan yang digunakan pemilik kolam ikan menembak bocah di Ponorogo (Foto file: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Bocah berusia 12 tahun bernama Alif, ditembak tetangganya, Sumanto. Sumanto nekat menembak korban kesal lantaran kolam ikan lele miliknya jadi ajang tempat mancing oleh anak-anak.

Padahal kolam lele miliknya dijadikan usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Penembakan senapan angin yang dilakukan Sumanto, mengenai lengan kiri Alif.

Beruntung, meski kena luka tembak. Peluru tidak sampai menembus tulang korban. Setelah dilakukan operasi, korban langsung bisa aktifitas. Meski masih dalam perawatan rumah sakit akibat luka tembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun akhirnya damai, karena kedua belah pihak menemui kesepakatan. Rencananya, polisi akan menggelar RJ dalam waktu dekat.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengaku melakukan Restorative Justice (RJ) kasus yang terjadi di Desa Madusari, Kecamatan Siman.

ADVERTISEMENT

"Jadi perkara itu oleh Polsek Siman sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, kami sudah menindaklanjuti. Kami sudah mengambil keterangan terhadap korban, terhadap saksi-saksi atau pun dari pihak terlapor," tutur Rudi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Rudi menambahkan keterangan para saksi dan terlapor mengakui tentang kejadian penembakan tersebut. Namun dari pihak pelapor ini merasa keberatan jika perkara ini ditindaklanjuti sampai ke pengadilan.

"Makanya dia ingin menyelesaikan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya kami pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor, setelah ketemu terjadi kesepakatan para pihak," terang Rudi.

Menurutnya, kesepakatan ini pun sudah dilakukan secara tertulis. Ke depan pihaknya akan melakukan restorative justice (RJ) +. Karena tidak ada pihak yang merasa telah dirugikan.

"Kalau senapan angin, kaliber 4,5 itu tidak memerlukan ijin dari perbakin atau pun pihak kepolisian," ujar Rudi.

Pasalnya, senapan angin tersebut hanya digunakan untuk hiburan berburu oleh masyarakat. Meski tidak ada pengawasan khusus dari polisi terkait senapan angin ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan senapan angin.

"Harapannya ini kasus yang terakhir karena apabila digunakan untuk melakukan penembakan pada orang termasuk kategori penganiayaan," imbuh Rudi.

Disinggung soal ganti rugi korban, Rudi menerangkan biaya operasi maupun biaya rawat jalan ditanggung oleh pelaku dan sudah diterima oleh keluarga.

"Biaya ditanggung pelaku, termasuk biaya operasi dan rawat jalan,"papar Rudi.




(abq/fat)


Hide Ads