Polisi Tetapkan Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 04 Nov 2025 14:15 WIB
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Penyidik kepolisian menetapkan AK warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AK.

"Dari gelar perkara, kami menilai kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan dan akhirnya kami menetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan," kata AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11/2025).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Selain itu pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban serta telepon genggam.

"Penetapan tersangka kami lakukan kemarin sore, kemudian penahanan sejak tadi malam hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," jelasnya.

Sebelumnya, guru seni dan budaya di SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno diduga dianiaya pelaku AK pada Jumat (31/11/2025) siang. Kasus ini bermula dari penyitaan telepon genggam milik adik AK karena digunakan di sekolah untuk kepentingan di luar pembelajaran.

Siswa yang bersangkutan kemudian mengadu kepada tersangka. Pascapengaduan itu, tersangka tersulut emosi dan langsung mendatangi korban di rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Di situlah tersangka langsung menginterogasi korban hingga melakukan penganiayaan. Tidak terima dengan aksi brutal itu korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Trenggalek.



Simak Video "Video Guru di Palembang Ditampar-Kepala Dibenturkan oleh Rekan Kerjanya"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork