Awang Kresna Pratama, tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berharap perkaranya bisa diselesaikan dengan jalan damai. Ia pun meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
Permintaan maaf itu disampaikan pria asal Desa Timahan, Kecamatan Kampak kepada korban saat konferensi pers di Polres Trenggalek Jumat (7/11/2025).
"Buat korban, saya mengaku salah, saya minta maaf," kata Awang, Sabtu (8/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berharap kasus penganiayaan tersebut bisa diselesaikan di luar peradilan melalui jalur mediasi. "Kalau bisa ini jalur mediasi saja," tuturnya.
Awang menambahkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena tersulut emosi. Korban ditengarai memancing emosinya saat diajak berkomunikasi.
"Tersulut emosi, dari awal sudah mancing-mancing emosi saya. Diajak bicara sudah mancing emosi saya," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno, mengajar pelajaran kesenian. Saat itulah salah satu siswi bermain telepon genggam di luar kepentingan pembelajaran.
Sang guru akhirnya melakukan penyitaan telepon genggam itu. Selanjutnya untuk membuat efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dengan seolah-olah batu tersebut adalah telepon genggam.
Saat pulang sekolah siswi tersebut langsung melapor ke kakaknya Awang jika telepon genggamnya telah disita dan dimasukkan ke dalam air. Tersangka yang tersulut emosi akhirnya mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
"Padahal HP siswi itu tidak dimasukkan ke dalam air tapi diserahkan ke Wakasek Kesiswaan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.
(dpe/abq)












































