Kepolisian Resor Trenggalek menggelar konferensi pers kasus dugaan penganiayaan guru. Tersangka Awang Kresna Pratama ditampilkan dengah memakai baju tahanan.
Dengan tertunduk malu, tersangka digiring dari ruang tahann Polres Trenggalek menuju lokasi konferensi pers.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengatakan tersangka tersangka Awang Kresna saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus ini bermula saat korban Eko Prayitno yang merupakan guru SMPN 1 Trenggalek mengajar kesenian di kelas 9. Saat itulah ia menegur salah satu siswi karena beemain HP untuk kepentingan di luar pembelajaran," kata AKBP Ridwan, Jumat (7/11/2025).
Eko selanjutnya meminta siswi tersebut meletakkan telepon genggamnya ke meja guru. Untuk membuat efek jera, sang guru tersebut melakukan simulasi dengan memasukkan batu ke dalam bak berisi air.
"Seolah-olah batu tersebut adalah HP milik siswi itu. Padahal HP yang disita diserahkan kepada Waka Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek" jelasnya.
Pascakejadian itu, siswi tersebut melapor ke kakaknya Awang Kresna jika telepon genggamnya telah disita guru dan dimasukkan ke dalam air.
"Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB setelah salat Jumat, tersangka Awang yang tidak terima HP adiknya dimasukkan ke dalam air mendatangi rumah korban (guru) dengan mengendarai mobil Innova," jelasnya.
Saat itulah tesangka Awang dan korban Eko terlibat perselisihan, hingga akhirnya tersangka memegang kerah baju korban dan memukul korban sebanyak dua kali.
Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek. Dari proses penyelidikan, polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk memproses hukum tersangka dan dilakukan penahanan.
(auh/abq)












































