Ini Motif Keji Kakak di Malang Paksa Adik Kandung Pakai Sabu

Ini Motif Keji Kakak di Malang Paksa Adik Kandung Pakai Sabu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 27 Okt 2025 20:45 WIB
HL alias Koko (28) dan istrinya DA (30) yang memaksa adik perempuannya nyabu saat di Polres Malang
HL alias Koko (28) dan istrinya DA (30) yang memaksa adik perempuannya nyabu saat di Polres Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

HL alias Koko (28), kakak di Lawang, Kabupaten Malang tega memaksa adik perempuannya mengonsumsi sabu. Aksi kejinya itu dibantu olehistrinya, DA (30) dan teman MVM (27) alias Cipeng yang juga pengedar.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno mebeberkan motif aksi keji itu. Danang menyebut tersangka Koko tega memaksa adik kandungnya nyabu lantaran dendam dengan orang tuanya.

"Pelaku (HL) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama," kata Danang, Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua pasutri tersebut, polisi juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial MVM alias Cipeng (27). Sebab Cipeng diketahui sebagai pemasok sabu yang dibeli pelaku DA seharga Rp 300 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.

ADVERTISEMENT

Selain menjual sabu, lanjut Danang, pelaku Cipeng juga ternyata turut membantu membuat alat isap sabu yang dipaksakan ke korban. Puas memaksa korban, ketiga pelaku lantas lanjut dengan pesta sabu.

"Pelaku MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan," jelas Danang.

Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, seorang kakak di Kabupaten Malang tega memaksa adik kandung perempuan berusia 17 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno mengatakan pelaku berinisial berinisial DA (30) warga Lawang, Malang. Saat melancarkan aksinya, pelaku turut dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28).

Danang menuturkan kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya atau pelaku pada Jumat (10/10/2025), lalu.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads