Seorang kakak di Kabupaten Malang tega memaksa adik kandung perempuan berusia 17 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno mengatakan pelaku utama berinisial berinisial HL alias Koko (28) warga Lawang, Malang. Saat melancarkan aksinya, pelaku turut dibantu istrinya berinisial DA (30).
Danang menuturkan kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya pada Jumat (10/10/2025), lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, orang tua korban korban melapor ke polisi. Petugas kemudian menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Danang menjelaskan kedua pasutri itu awalnya berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan. Namun bukan diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumahnya di Lawang.
"Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Lawang," terang Danang.
Sesampai di rumah pelaku, pelaku HL menyiapkan alat suntik. Sementara istrinya mencairkan sabu lalu memasukkannya ke dalam pipet suntik.
Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.
Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu. Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.
"Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan," tuturnya.
Danang menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua zat ini merupakan yang umum ditemukan dalam sabu-sabu.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku HL dan DA positif menggunakan sabu. Ketiganya kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(dpe/abq)











































