5 Fakta Pelindo Surabaya Diobok-obok Terkait Korupsi Kolam Rp 196 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 10:30 WIB
Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya digeruduk tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penggeledahan ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi bernilai fantastis, yakni Rp 196 miliar.

Tak hanya di Pelindo, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kejari Tanjung Perak melibatkan puluhan personel jaksa, tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), hingga anggota TNI dalam operasi besar ini.

Berikut lima faktanya:

1. Penggeledahan di Kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya

Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan.

"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

2. Kantor PT APBS juga Digeledah

Selain Pelindo, penyidik juga menyasar kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kedua perusahaan ini diduga terlibat bersama dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang tengah diselidiki.

"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujar Ricky.



Simak Video "Video: Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok "


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork