Prostitusi berkedok warung kopi (warkop) rupanya masih marak di Kabupaten Mojokerto. Terbukti, dalam satu kali razia, Satpol PP menangkap 18 wanita pekerja seks komersial (PSK) dari tujuh warkop.
"Dari 18 pelanggar (PSK) yang kami tangkap, tujuh orang berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Mereka mangkal di warung kopi," terang Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan 18 PSK tersebut, lanjut Zainul, berlangsung dalam razia yang melibatkan 4 tim dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (20/9) malam. Saat itu, petugas penegak perda merazia dua kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, delapan PSK ditangkap saat mangkal di tiga warkop Jalan HOS Cokroaminoto, Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto, serta 10 PSK diciduk dari empat warkop di Jalan Raya Awang-Awang sebelah selatan SPBU.
"Sudah lama beroperasi, (para PSK) ikut yang punya warung, pemilik warung memfasilitasi tempat," jelasnya.
Belasan PSK yang ditangkap, saat ini menjalani pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (UPT RSBKW) Kediri.
"Di antara mereka ada yang pernah kami tangkap lebih dari 2 kali," ungkap Zainul.
Terhadap tujuh pemilik warkop, Zainul mengaku belum bertindak karena belum ada petunjuk dari Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, para pemilik warkop bisa ditindak secara yustisia atau nonyustisia.
"Kalau secara yustisia disidangkan tipiring dengan ancaman 3 bulan kurungan, atau nonyustisia kami bongkar warungnya, kami tertibkan," tandasnya.
Penindakan secara nonyustisia pernah dikerjakan Satpol PP Kabupaten Mojokerto terhadap tujuh warung remang-remang di Dusun Gading, Desa Ngrame, Pungging, Mojokerto, serta di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto pada Maret 2025.
Ketujuh warung itu dibongkar paksa karena tidak menggubris 3 kali surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, praktik prostitusi berkedok warkop ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tramtibumas.
(auh/hil)