Alasan Alvi Pemutilasi Pacar Jadi 554 Potong Diperiksa Sampai 3 Hari

Alasan Alvi Pemutilasi Pacar Jadi 554 Potong Diperiksa Sampai 3 Hari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 17 Sep 2025 11:15 WIB
Alvi pemutilasi kekasih ratusan potongan saat berbaju tahanan
Alvi pemutilasi kekasih ratusan potongan saat berbaju tahanan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pelaku mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana (24) diperiksa selama tiga hari oleh penyidik. Apa alasan polisi memeriksa Alvi selama itu?

Informasi yang diterima detikJatim, pemeriksaan selama tiga hari ini karena keterangan Alvi kepada polisi beberapa kali berubah. Khususnya, terkait alur waktu (time line) Alvi membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) jadi 554 potong.

Alvi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya kepada polisi, pengemudi ojek online (ojol) ini mengaku menghabisi nyawa Tiara di kosnya pada Selasa (2/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos, Alvi membuang jasad korban di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Tersangka berangkat sekitar pukul 04.00 WIB, lalu tiba di lokasi pembuangan sekitar pukul 05.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Beberapa jam kemudian, Alvi mengubah keterangannya kepada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Ia mengaku baru teringat kalau aksinya membunuh, memutilasi sampai membuang mayat Tiara terjadi pada Minggu (31/8). Sedangkan jamnya tetap sama.

"Pengakuannya (Alvi) sih panik dan bingung saat ditangkap polisi. Dia baru ingat semua setelah kami interogasi selama tiga hari," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama kepada detikJatim, Rabu (16/9/2025).

Untuk menggali keterangan yang sebenar-benarnya dari Alvi, lanjut Fauzy, pihaknya menggunakan long depth interrogation method atau interogasi secara mendalam selama tiga hari berturut-turut. Sampai akhirnya terungkap fakta baru ihwal kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi.

"Dengan metode itu akhirnya kami temukan fakta baru terkait kronologi kejadian mutilasi yang dilakukan tersangka. Untuk lebih detailnya, tunggu ketika penyidik melakukan rekonstruksi, Insyaallah akan kami laksanakan di minggu ini," jelasnya.

Yaitu Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi menyeret jasad Tiara menuruni tangga kos. Selanjutnya, korban diseret ke kamar mandi di lantai satu kos. Di dalam kamar mandi kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya itu lah Alvi memutilasi mayat Tiara secara sadis menjadi 554 potong.

"Dia (Alvi) mengakui menyelesaikan mutilasi sampai jam 4 subuh. Setelah itu dia beres-beres dan bersih-bersih. Dia menceritakan kegiatan itu berlangsung sampai jam 4 sore (pukul 16.00 WIB)," ungkap Fauzy.

Metode interogasi mendalam juga mengungkap fakta kalau Alvi tidak langsung membuang potongan mayat Tiara ke semak-semak Jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Menurut Fauzy, ternyata tersangka sempat tidur sekitar 5,5 jam setelah membunuh dan memutilasi pacarnya.

Padahal, sebelum pembunuhan terjadi, Alvi juga tertidur di depan pintu kos karena Tiara mengunci pintu dari dalam. Saat itu, Sabtu (30/8) tengah malam, ia baru pulang ke kos setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, lalu mengantarnya ke pondok pesantren di Jombang. Ia tertidur sampai Tiara membuka pintu kos pada Minggu (31/9) menjelang pukul 02.00 WIB.

"Pelaku ketiduran di tangga kos (setelah membunuh dan memutilasi Tiara) karena saking lelahnya. Jam setengah sembilan malam dia bangun, persiapan jalan," jelasnya.

Alvi mulai membuang jasad Tiara pada Minggu (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka memasukkan tas merah dan kantong plastik berisi potongan mayat korban ke jok sepeda motor Yamaha Nmax nopol W 6414 AR. Motor matik warna putih ini biasa dipakai tersangka bekerja sebagai pengemudi ojol. Sedangkan tulang belulang korban ia tinggal di kos.

Alvi tiba di jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, kondisi jalan sudah sepi. Sambil berjalan di jalan ini, tersangka melempar-lemparkan potongan jasad Tiara ke semak-semak. Oleh sebab itu, potongan jasad korban tersebar di semak-semak ini.

"Dia di sana (Pacet) sekitar 30 menit karena pukul 23.30 dia sudah sampai kosnya lagi. Sampai di kos, baru dia melanjutkan memutilasi tulang-tulang korban," tandas Fauzy.

Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Keesokan harinya, Senin (1/9) pagi, Suliswanto (38) menemukan 4 potongan jasad Tiara di semak-semak Dusun Pacet Selatan saat mencari rumput. Saat itu, ia mengira hanya potongan daging binatang. Barulah ketika mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara potongan daging pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, ia menemukan potongan telapak kaki kiri korban.

Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak yang sama. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.

Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.

Akibat perbuatannya, kini Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Alvi terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Tampang Alvi Pemutilasi Pacar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads