Setelah ditangkap, Alvi Maulana (24) pemutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) jadi 554 bagian sempat diperiksa selama 3 hari. Begini fakta-fakta yang didapat selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan fakta baru ini berhasil diungkap setelah pihaknya menggunakan metode long depth interrogation atau interogasi secara mendalam terhadap Alvi selama 3 hari berturut-turut.
Menurutnya, Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kemudian menyeret korban menuruni tangga sampai kamar mandi kos di lantai satu. Karena pelaku tidak kuat mengangkatnya," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (16/9/2025).
Di dalam kamar mandi kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya itu lah Alvi memutilasi mayat Tiara secara sadis. "Dia mengakui menyelesaikan mutilasi sampai jam 4 subuh. Setelah itu dia beres-beres dan bersih-bersih," ungkap Fauzy.
Menurut Fauzy, Alvi mulai membuang jasad Tiara pada Minggu (31/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka memasukkan tas merah dan kantong plastik berisi potongan mayat korban ke jok sepeda motor Yamaha Nmax nopol W 6414 AR. Motor matik warna putih ini biasa dipakai tersangka bekerja sebagai tukang ojol.
Alvi tiba di jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka membuang potongan mayat Tiara dengan dilempar-lemparkan ke semak-semak di pinggir jalan tersebut. Oleh sebab itu, potongan jasad korban tersebar di semak-semak.
"Dia di sana (Pacet) sekitar 30 menit karena pukul 23.30 dia sudah sampai kosnya lagi. Sampai di kos, baru dia melanjutkan memutilasi tulang tulang korban," tandasnya.
Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Sebagian potongan jasad Tiara ia buang di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Satu pekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (38) menemukan potongan telapak kaki kiri korban saat mencari rumput untuk pakan ternak.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
(dpe/abq)