Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyebut pemilik toko minuman keras (miras) di Pandaan, melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kasus ini dibawa ke pengadilan.
Satpol PP sebelumnya menyita ribuan botol miras dari sebuah toko di wilayah Pasuruan. Ribuan miras itu disita dari dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemkab Kabupaten Pasuruan.
Setelah melakukan penyidikan selama sepekan, disimpulkan pemilik toko telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan. Pemilik toko merupakan warga Surabaya yang sudah menyalahi aturan perjanjian, tentang sewa ruko untuk rumah makan, ternyata dijadikan toko miras dan mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) dari Disperindag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif. Pihaknya membawanya ke pengadilan untuk proses hukum terkait Perda miras.
"Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, terbukti bersalah terkait Perda miras yang dilanggar," kata Rido, Selasa (16/9/2025).
Rido mengatakan tim PPNS Satpol PP tengah melengkapi berkas perkara. Targetnya pelimpahan ke pengadilan bisa segera dilakukan dalam pekan ini agar segera proses sidang.
"Berkas akan kita kirim ke pengadilan untuk proses sidang nantinya, kita perkiraan pekan ini," terangnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran penggunaan aset daerah tidak bisa ditoleransi. Selain itu segala bentuk jual beli miras di Kabupaten Pasuruan dilarang sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol miras dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemkab Kabupaten Pasuruan, pekan lalu. Toko ini menjual miras hampir sebulan terakhir.
(auh/abq)