Ribuan Botol Miras Disita dari Toko di Pandaan Pasuruan

Ribuan Botol Miras Disita dari Toko di Pandaan Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 13:29 WIB
Satpol PP Pasuruan melakukan penertiban para penjual miras
Satpol PP Pasuruan melakukan penertiban para penjual miras (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban para penjual minuman keras (miras). Kali ini petugas menyita ribuan botol miras dari sebuah toko di wilayah Pasuruan.

Ribuan miras itu disita dari dari Toko Ultra, di area Pertokoan Delta Permai, Komplek Terminal Pandaan yang masih menjadi aset Pemkab Kabupaten Pasuruan. Toko ini menjual miras hampir sebulan terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya menerima laporan masyarakat penjualan miras di toko tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga telah memberikan teguran peringatan kepada pemilik toko miras tersebut, yakni Inisial R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sepertinya tidak digubris. Sehingga sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, maka langkah yang dilakukan adalah penindakan.

"Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merk dan langsung kita sita kemarin," kata Rido.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 1.683 botol dari kelas miras paling rendah hingga kelas premium. Mitas yang disita berbagai merk.

Rido menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dalam upaya menjaga Kabupaten Pasuruan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads