Polres Pasuruan Kota mengeluarkan himbauan tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan sound horeg. Hal itu karena kegiatan sound horeg dinilai meresahkan dan berpotensi mengarah pada tindakan negatif.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara usai Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas Semester I 2024 Lintas Stakeholder di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, jajaran Forkopimda dari Kota dan Kabupaten Pasuruan, para camat, lurah, tokoh agama, serta kepala desa dari seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar kesepakatan bersama, kami sampaikan bahwa kegiatan sound horeg yang cenderung merusak fasilitas umum, mengarah ke perilaku tak senonoh, penyalahgunaan narkoba, dan miras, tidak diperbolehkan. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat," tegas Davis.
Kepala desa, lurah dan camat telah dikumpulkan untuk membahas sound horeg. Menurut Davis, mereka sepakat untuk mendukung kebijakan ini.
"Kepala desa dan lurah sudah sepakat, bahwa kegiatan masyarakat harus membawa kemanfaatan, bukan sebaliknya," tambahnya.
(auh/abq)