Polisi menangkap dua perempuan berinisial EF alias YA (40) dan SNK (42) pada kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK (7) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025. EF disebut sebagai ayah tiri yang dipanggil 'Juna'.
Ternyata, ayah tiri itu berjenis kelamin perempuan. Keduanya bukanlah pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis.
EF dan SNK tinggal bersama di kos Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Korban dan kembarannya juga tinggal di sana.
Selama ini, EF mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna kepada anak SNK atau korban. Padahal EF adalah seorang perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki.
Baca juga: Kisah Pilu Dua Saudara Korban KDRT Ayah |
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Prasetyo menjelaskan, kasus ini diketahui ketika korban ditemukan warga dan petugas di Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 lalu. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Sidoarjo.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengantongi identitas korban dari TK tersebut.
Selain itu, polisi juga mencari informasi ke PT KAI yang dibawa ke Jakarta. Akhirnya mendapat identitas korban bersama tersangka EF naik kereta api dari Stasiun Surabaya menuju Jakarta.
Lalu, pada Minggu (7/9/2025) polisi menangkap EF dan SNK di kosannya yang ada di Sidoarjo.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sering menganiaya korban dengan berbagai perlakuan. Mulai dari memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, membakar wajah korban di kebun tebu.
Bocah 7 tahun itu juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
"Dengan cara di bakar pakai bensin oleh Eni Fitriyah, disiram air panas oleh Siti. Dan korban selalu di pukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh Eni," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kronologi Aktor Korsel Lee Ji Hoon Dilaporkan Istri Atas KDRT"
(dpe/abq)