Polisi menangkap dua perempuan berinisial EF alias YA (40) dan SNK (42) pada kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK (7) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025. EF disebut sebagai ayah tiri yang dipanggil 'Juna' ternyata perempuan dan kedua pelaku merupakan pasangan sesama jenis.
Bermula pada Selasa, 10 Juni 2025. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo mengatakan, korban mengaku berangkat ke Jakarta bersama dengan EF pada 10 Juni 2025.
"Kami cek identitas korban ke KAI, bahwa benar korban berangkat ke Jakarta dari stasiun Surabaya," kata Prasetya, Sabtu (13/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di Ibu Kota, korban ditelantarkan dan ditinggal oleh EF di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban ditinggalkan seorang diri.
Lalu pada Rabu, 11 Juni 2025, warga dan petugas di Pasar Kebayoran Lama menemukan korban dan segera mengevakuasi. Ketika ditemukan, kondisi korban cukup mengenaskan dan langsung diberi penanganan medis.
"Setelah korban mendapatkan tindakan medis dan dapat dimintai keterangan, korban bercerita bahwa dia ditelantarkan di Jakarta, sebelumnya menaiki kereta api, namun korban tidak spesifik berangkat dari kota mana. Kemudian korban juga bercerita bahwa korban pernah sekolah di TK Masyitoh/TK Balong Bendo," jelasnya.
Pada Minggu, 7 September 2025 polisi berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo. Penangkapan berdasarkan penyelidikan data yang dilakhkan Bareskrim Polri dibantu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Korban mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Sidoarjo. Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengantongi identitas korban dari TK tersebut.
"Dan dari data tersebut Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku di Kos di Desa Parengan kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sering menganiaya korban dengan berbagai perlakuan. Mulai dari memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, membakar wajah korban di kebun tebu.
Bocah 7 tahun itu juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
"Dengan cara di bakar pakai bensin oleh EF, disiram air panas oleh SNK. Dan korban selalu di pukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh EF," pungkasnya.
Kini, Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyiksaan dan penelantaran ini.
(dpe/abq)