Alvi Buang Ratusan Potongan Tubuh Pacar Layaknya Sampah

Alvi Buang Ratusan Potongan Tubuh Pacar Layaknya Sampah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 08 Sep 2025 15:12 WIB
Alvi yang memutilasi pacarnya jadi ratusan potongan resmi jadi tersangka
Alvi yang memutilasi pacarnya jadi ratusan potongan resmi jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kasus mutilasi keji yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), bikin polisi terhenyak. Jasad korban dipotong ratusan bagian hingga berserakan di Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disembunyikan di kos pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyebut, ini sebagai mutilasi paling mengerikan selama dirinya 20 tahun bertugas sebagai polisi.

"20 tahun saya menjadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan yang hendak digunakan santapan, diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," ujar Ihram, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ihram, Alvi membuang potongan tubuh korban layaknya sampah.

"Potongan tubuh berceceran dengan jarak cukup jauh, ada yang 50 meter, ada yang 100 meter. Proses pencarian pun melibatkan relawan dan anjing pelacak dari Ditsamapta Polda Jatim. Keterangan pelaku membuang layaknya membuang kotoran, sambil jalan dibuang dan dilempar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ihram menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah sebelum dibuang begitu saja.

"Dikemas dengan tas merah. Sekarang di RS untuk diuji forensik. Setelahnya kami serahkan kepada keluarga. Apakah masih ada? Kita tunggu forensik menyatukan serpihan-serpihan, yang pasti ibarat genting sudah pecah berkeping-keping seperti ini, tulangnya dipotong-potong jumlahnya sampai ratusan," tutur Ihram.

Alvi tega memutilasi pacarnya menjadi ratusan potongan tubuh setelah menusuk leher korban dengan pisau dapur di kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (31/8) dini hari.

Menurut polisi, aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal yang menumpuk karena korban kerap bersikap tempramen dan menuntut gaya hidup tinggi.

"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi persitiwa tersebut," jelas Ihram.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sekitar lima tahun. Sejoli ini sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Alvi lulusan informatika, sedangkan Tiara sarjana manajemen. Meski tak menikah secara resmi maupun siri, keduanya hidup bersama layaknya suami istri.

Pertengkaran keduanya kerap terjadi, hingga akhirnya meledak pada malam kejadian. Korban yang sedang kesal mengunci pintu kamar kos membuat Alvi emosi.

"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.

Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, disembunyikan di laci lemari, hingga dikubur di depan kos.

Menurut polisi, tindakan kejam itu dilakukan tersangka untuk melampiaskan kekesalan sekaligus menghilangkan jejak.

"Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak," jelas Ihram.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak pada Sabtu (6/9). Polisi kemudian menemukan 65 potongan tubuh lainnya. Tim Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari.

Alvi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.

Halaman 3 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads