Berapa Tarif Masuk Grup Waria Mojokerto yang Berisi Video Porno Gay?

Berapa Tarif Masuk Grup Waria Mojokerto yang Berisi Video Porno Gay?

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 14:02 WIB
Fathin, waria di Mojokerto saat ditangkap polisi.
Fathin, waria di Mojokerto saat ditangkap polisi/Foto: Istimewa
Mojokerto -

Waria asal Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), menetapkan tarif ratusan ribu rupiah untuk masuk ke grup video porno gay yang diproduksinya. Bahkan, ia juga membuka layanan siaran langsung seks menyimpang dengan harga hingga Rp 350 ribu.

Fathin merupakan warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap polisi karena memproduksi sekaligus menjual video porno sesama jenis. Tersangka mematok tarif Rp 150 ribu untuk masuk ke grup tertutup berisi konten asusila buatannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Fathin sejauh ini memproduksi lebih dari 150 konten asusila. Sebagian besar kontennya seks menyimpang, yakni hubungan sesama jenis alias gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar kontennya hubungan badan sesama jenis, pelaku adalah aktornya sendiri," jelasnya kepada detikJatim, Sabtu (6/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Fauzy, tersangka merekrut lawan mainnya sesama pria melalui grup, jejaring, serta media sosial. Lebih dari 20 pria maupun waria pernah menjadi pasangannya dalam pembuatan video.

Selanjutnya, Fathin menjual konten asusila itu melalui grup medsos tertutup. Untuk bisa masuk, setiap anggota harus membayar Rp 150 ribu. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

"Member grup yang dimiliki pelaku sejumlah 250 anggota," ungkap Fauzy.

Tidak berhenti di situ, Fathin juga kerap membuat siaran langsung atau live di media sosial. Dalam siaran itu, ia menyiarkan hubungan badan sesama pria dengan tarif berbeda.

"Jasa pornografi secara live ini, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 350.000," tandasnya.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam patroli dunia maya tersebut, polisi menemukan akun medsos Fathin Oktavia yang menawarkan konten porno sesama jenis.

Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel pintar, satu kartu ATM milik Fathin, satu kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, satu tripod, serta satu topeng mata. Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Kini Fathin mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Dibubarkan Warga, Ini Fakta Kolam Tempat Kumpul Gay di Mojokerto"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads