Heboh Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Video Porno Gay

Heboh Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Video Porno Gay

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 09:20 WIB
Fathin, waria di Mojokerto saat ditangkap polisi.
M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin, waria di Mojokerto saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa
Mojokerto -

M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) diringkus polisi karena memproduksi video porno sesama jenis atau gay. Tidak hanya itu, waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini juga menjual konten asusila melalui grup medsos.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, kasus ini terungkap berkat patroli siber. Dalam patroli dunia maya tersebut, pihaknya menemukan akun medsos Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.

"Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay," terangnya kepada detikJatim, Sabtu (6/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan pun digelar sampai polisi menemukan pemilik akun medsos Fathin Oktavia. Fathin ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu ponsel pintar, satu kartu ATM milik Fathin, satu kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, satu tripod, serta satu topeng mata. Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya.

Fauzy menjelaskan, video porno yang dibuat Fathin mayoritas seks menyimpang karena sesama jenis. Tersangka merekrut lawan mainnya yang juga pria, melalui medsos.

"Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos dalam merekrut pasangannya," jelasnya.

Selanjutnya, Fathin menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.

Untuk masuk ke grup ini, setiap penikmatnya harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

"Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.

Akibat perbuatannya, Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads