Waria Mojokerto Produksi-Jual Video Porno Gay Punya 250 Member

Waria Mojokerto Produksi-Jual Video Porno Gay Punya 250 Member

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 06 Sep 2025 10:45 WIB
Fathin, waria di Mojokerto saat dibawa ke kantor polisi.
Fathin, waria di Mojokerto saat dibawa ke kantor polisi. Foto: Istimewa
Mojokerto -

M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29) yang memproduksi dan menjual video porno gay mempunyai 250 member. Waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini juga menyiarkan langsung seks menyimpang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Fathin sejauh ini memproduksi lebih dari 150 konten asusila. Sebagian besar kontennya seks menyimpang, yakni hubungan sesama jenis alias gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tersangka merekrut lawan mainnya sesama pria melalui grup, jejaring, serta medsos. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 20 pria atau waria yang pernah menjadi lawan mainnya.

"Sebagian besar kontennya hubungan badan sesama jenis, pelaku adalah aktornya sendiri," jelasnya kepada detikJatim, Sabtu (6/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Fathin menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.

Untuk masuk ke grup ini setiap penikmatnya harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono. Kemudian tersangka mengirim tautan atau link kepada calon member sebagai akses masuk grup.

"Member grup yang dimiliki pelaku sejumlah 250 anggota," ungkap Fauzy.

Tidak hanya itu, tambah Fauzy, Fathin juga kerap membuat siaran langsung atau live di medsos. Tersangka menyiarkan langsung saat berhubungan badan dengan sesama pria. Lagi-lagi pelaku mematok tarif kepada para penikmatnya.

"Jasa pornografi secara live ini, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 350.000," tandasnya.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam patroli dunia maya tersebut, polisi menemukan akun medsos Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.

Penyelidikan pun digelar sampai polisi menemukan pemilik akun medsos Fathin Oktavia. Fathin ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu ponsel pintar, satu kartu ATM milik Fathin, satu kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, satu tripod, serta satu topeng mata. Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya.

Kini Fathin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads