Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir detikNews dari Antara, Jumat (27/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.
Saat ini, Kejagung masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(hil/hil)