Aborsi Janin di Mojokerto, Janda dan Pria Beristri Jadi Tersangka

Aborsi Janin di Mojokerto, Janda dan Pria Beristri Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 11:45 WIB
Kuburan janin di Mojokerto.
Kuburan janin di Mojokerto. Foto: dok Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto -

Polisi meringkus tiga tersangka aborsi yang janinnya dikubur di Makam Dusun Sumberpiji, Kabupaten Mojokerto. Janin tersebut buah cinta terlarang antara janda anak tiga dengan pria beristri.

Tiga pelaku yang dibekuk polisi, yaitu Makhmudah (42), warga Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Faisal Akhsanul Basyari (34), warga Dusun/Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, serta Rahma Aulia (25), warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Makhmudah ditangkap lebih dulu di rumahnya pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun meringkus Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ketika tengah malam, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rahma di rumahnya. Para pelaku kami tangkap Sabtu kemarin, pertama M (Makhmudah), kemudian pacarnya (Faisal), terakhir RA (Rahma)," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku, lanjut Fauzy, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak subider Pasal 428 ayat (1) KUHP junto Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, janin yang mereka gugurkan buah cinta terlarang antara Faisal dengan Makhmudah. Faisal merupakan pria beristri yang sehari-hari bekerja di pabrik metal di Madiun. Sedangkan, Rahma berstatus janda tiga anak.

Makhmudah menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat keras berbahaya pada 30 Oktober dan 2 November 2024. Dua hari kemudian, ia mengalami keguguran di rumahnya. Saat itu, kehamilannya berusia sekitar empat bulan.

"F (Faisal) membeli obat dari saudaranya berinisial RA (Rahma). RA mengaku beli lewat medsos seharga Rp 75.000 per butir," ungkapnya.

Janin darah daging Faisal dan Makhmudah dikubur di Makam Dusun Sumberpiji pada 4 November 2024. Tepatnya di sebelah makam keponakan Makhmudah. Kuburan janin ini tanpa batu nisan.

Sekitar sembilan bulan berlalu, kejahatan mereka akhirnya terbongkar. Warga yang menemukan makam janin itu langsung melapor ke polisi pada Jumat (29/8/2025). Taburan kembang di atas kuburan inilah yang membuat warga curiga.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads