Terungkap! Kuburan Janin Misterius di Mojokerto Hasil Aborsi Janda

Terungkap! Kuburan Janin Misterius di Mojokerto Hasil Aborsi Janda

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 10:46 WIB
Pelaku aborsi di Mojokerto
Pelaku aborsi di Mojokerto/Foto: Dokumen Polres Mojokerto
Mojokerto -

Misteri penemuan janin diduga korban aborsi yang diekshumasi di Makam Dusun Sumberpiji, Mojokerto ternyata darah daging seorang janda. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, pelaku aborsi adalah Makhmudah (42). Pelaku ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di rumahnya, Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka mengaku melakukan aborsi menggunakan obat penggugur," terangnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan aborsi Makhmudah sempat tertutup rapi sekitar 9 bulan terakhir. Sebab janda 3 anak ini ternyata mengonsumsi obat penggugur pada 30 Oktober dan 2 November 2024. Dua hari kemudian, ia mengalami keguguran saat kehamilannya berusia sekitar 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Darah daging Makhmudah lantas dikubur di Makam Dusun Sumberpiji. Tepatnya di sebelah makam keponakannya. Menurut penuturan warga setempat, keponakan pelaku ini meninggal sejak dilahirkan.

"Pelaku minta janinnya dikubur di sebelah makam keponakannya. Mungkin dia ingin memakamkannya secara benar," jelas Fauzy.

Kejahatan Makhmudah akhirnya terendus polisi pada Jumat (29/8). Sebab warga melaporkan ada kuburan misterius tanpa batu nisan di Makam Dusun Sumberpiji. Meski tanpa nisan, kuburan janin ini bertabur kembang.

Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo menggelar ekshumasi dan autopsi terhadap janin ini pada Selasa (2/9) sore. Ternyata kuburan ini berisi janin yang dibungkus kantong plastik dan kain. Kondisinya tinggal tulang belulang dan hancur.

Saat ini, Makhmudah harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terapkan Pasal 77A Ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak subider Pasal 428 ayat (1) KUHP junto Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandas Fauzy.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads