Ini Kasus Korupsi yang Jerat Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 09:15 WIB
Hudiyono dan JT saat akan digelandang ke Rutan Tipikor Kejati Jatim/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Ia ditahan di Rutan Kejati Jatim karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Hudiyono bukan sosok baru di jajaran birokrasi Pemprov Jatim. Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, ia juga sempat menjabat di sejumlah posisi strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kabiro Kesra, Kadis Kominfo, hingga Kadisbudpar. Hudiyono kemudian memilih pensiun dini pada awal Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penahanan Hudiyono.

"Benar, tim masih di lokasi," kata Windhu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/8/2025).

Saat dikonfirmasi terpisah, Hudiyono sempat membantah dirinya ditahan.

"Gak benar. Belum masih ditanya, belum mas," ujarnya.

Namun tak lama setelah itu, telepon selulernya tidak lagi aktif. Tak berselang lama, Kejati Jatim mengumumkan penahanannya.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) an JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner," jelas Windhu.



Simak Video "Video Cuplak-cuplik: Mantan Dirut ASDP Seharusnya Divonis Bebas?"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork