Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Mark Up Dana Hibah SMK

Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Mark Up Dana Hibah SMK

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 10 Des 2025 13:30 WIB
Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Mark Up Dana Hibah SMK
Dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah SMK di Jatim/Foto: Istimewa
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua tersangka baru dalam kasus mark up belanja hibah barang dan jasa di lingkungan pendidikan Jatim. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejati Jatim.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta mengatakan, penahanan berlangsung pada Selasa (10/12/2025) malam. Menurut dia, keduanya dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan belanja hibah/barang/jasa yang diserahkan kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia pada SMK swasta Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan puluhan saksi.

ADVERTISEMENT

"Saksi berjumlah sekitar 89 orang, penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti dan sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yakni tersangka SR, H, dan JT yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud," kata Windhu dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Kedua tersangka baru tersebut yakni Heri Budianto, selaku pemenang lelang dari PT Multi Centra Alkesindo, serta Syaiful Rahman, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

"Akibat perbuatan pihak-pihak terkait diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 78 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelasnya.

"Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat, maka pada hari ini, Penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim menetapkan saudara HB yang menjabat selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah barang jasa yang diserahkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim," imbuhnya.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Tipikor Kejati Jatim.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads