Round Up

Kemenangan Jawa Pos Usai PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 10:35 WIB
Dahlan Iskan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Drama hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap Jawa Pos resmi ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Meski begitu, pihak Dahlan mengaku tetap gembira dengan putusan ini dan bersiap menempuh gugatan perdata hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Majelis hakim menyatakan perusahaan media tersebut terbukti tidak memiliki utang.

Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Dalam putusannya, Ega menilai seluruh dalil Dahlan Iskan tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan. Ia menyebut cara itu justru merugikan perusahaan.

"Menurutnya, apa yang dilakukan itu tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan, namun malah memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan," ujar Sajogo, Kamis (21/8/2025).

Sajogo memastikan, PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Dengan begitu, dalil-dalil yang diajukan Dahlan dianggap keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

"Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, Jawa Pos tetap menghargai jasa semua pihak yang pernah menjabat di perusahaan, termasuk Dahlan Iskan. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap beritikad buruk.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," imbuhnya.

Dalam amar putusan, pengadilan menolak PKPU Dahlan Iskan dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 3,38 juta. Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan senilai Rp 54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan dalil itu tak terbukti.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ujar hakim dalam pertimbangannya.



Simak Video "Video Penjelasan Ulama soal Utang Emas dalam Islam"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork