Dahlan Iskan kembali menjadi buah bibir. Dia sedang menggugat Jawapos, perusahaan media yang pernah dia besarkan, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi yang dihimpun detikJatim, Dahlan Iskan mengajukan pendaftaran gugatan perdata itu pada Selasa (10/6).
Dalam gugatan tersebut Dahlan menggugat Jawapos dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa, 10 Jun 2025, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby," demikian gugatan Dahlan sesuai yang terdaftar dalam situs resmi PN Surabaya.
Dalam gugatan itu, Dahlan menggunakan jasa kuasa hukum Beryl Cholif Arrachman. Sedangkan tergugat dalam gugatan ini yakni Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.
Dahlan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (18/6) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan gugatan Dahlan ini. Dia mengatakan tahapan saat ini baru penetapan hari sidang yang dilakukan PN Surabaya.
"Baru penetapan hari sidang," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (15/6/2025).
Pujiono belum menjelaskan detail terkait gugatan Dahlan Iskan ini termasuk siapa hakim yang akan ditunjuk dalam persidangan nanti.
"Saya belum lihat jadwal sidangnya," ujarnya.
(dpe/abq)