Purwanto kaget bukan kepalang saat sedang mencari rumput di pantai Patok Kowang, Pacitan. Sebab, pria 30 tahun itu secara tak sengaja menemukan sesosok mayat perempuan di ngarai atau jurang tak jauh dari bibir pantai.
Penemuan itu segera ia sampaikan ke perangkat desa dan diteruskan ke kepolisian. Petugas gabungan lalu segera ke TKP. Saat ditemukan mayat didapati tanpa busana. Di sekitar jenazah juga ditemukan ceceran sperma.
Beratnya medan cukup menyulitkan proses evakuasi. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Kamladu, BPBD, dan warga harus bekerja keras membawa jenazah ke jalan utama dan segera dievakuasi ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, identitas jenazah kemudian diketahui berinisial DSA (20) warga Kecamatan Nawangan, Pacitan. Ia diduga kuat sebagai korban pembunuhan dan korban perbuatan asusila.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dan keluarga korban kemudian diperiksa. Dari situ, polisi selanjutnya mengejar Irvana Muslim yang diketahui menghilang saat korban ditemukan.
Irvana diketahui merupakan orang terakhir yang keluar bersama korban pada Kamis 5 Agustus 2021. Keduanya diketahui berboncengan motor keluar hendak bayar pajak kendaraan. Dari pelacakan, Irvana diketahui berada di daerah Jawa Barat.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran. Namun belum ditangkap, Irvana ternyata menyerahkan diri ke Polsek Patok Beusi Polres Subang Jawa Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021. Irvana selanjutnya dikeler ke Polres Pacitan.
Di hadapan penyidik, pria 24 tahun itu mengaku telah membunuh dan sempat mencabuli korban. Sedangkan motifnya karena Irvana sakit hati dan cemburu melihat korban berboncengan dengan pria lain.
Diam-diam, rupanya Irvana memang menaruh hati ke korban. Padahal korban adalah adik tiri Irvana. Puncaknya, ia mendengar korban hendak menikah dengan pria lain. Hal ini kemudian mendorong Irvana merencanakan untuk membunuh korban.
Rencana jahat Irvana selanjutnya benar-benar dilaksanakan pada Kamis 5 Agustus 2021 pagi. Ia berpamitan ke orang tua korban hendak mengajak korban untuk membayar pajak kendaraan. Ajakan Irvana ini hanya modus belaka.
Saat akan membayar pajak, rupanya kantor pajak masih tutup karena masih pagi. Irvana lalu mengajak korban berwisata ke Pantai Watu Karung, Kecamatan Pringkuku. Namun di sana, tempat wisata tersebut juga masih tutup.
Keduanya kemudian menuju ke wisata Sentono Gentong. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB Irvana bersama korban meninggalkan Sentono Gentong menuju pesisir Pantai Patok Kowang dan sampai sekitar sekitar 10.00 WIB.
Di tempat wisata ini, keduanya menyusuri Pantai Patok Kowang. Tanpa curiga korban kemudian diajak ke lokasi yang yang sepi dan berbatu. Mereka kemudian masuk ke hutan.
Petaka terjadi di sini, saat korban tengah asyik bermain handphone, Irvana lalu menghantam kepala belakang korban dengan sebongkah batu besar. Korban pun ambruk. Belum puas, Irvana kembali memukulkan batu ke kepala depan.
Saat itu, seluruh wajah korban telah bersimbah darah dengan mata melotot. Namun Irvana lagi-lagi menghantamnya dengan batu. Sedangkan matanya yang masih melotot kemudian ditutupi dengan jaket.
Keberingasan Irvana belum selesai, karena ia masih saja menghantam tubuh dengan bongkahan batu dan mencekik korban yang sudah tak berdaya. Menyadari korban telah tewas, Irvana selanjutnya melucuti pakaian korban dan hendak memperkosanya.
![]() |
Namun saat itu ia mengurungkan niatnya, sebab ia tak kunjung ereksi. Karena gagal memperkosa, Irvana mulai mencabuli dan melakukan onani di depan jenazah korban. Puas melakukan aksi biadabnya, Irvana selanjutnya mengambil handphone dan meninggalkan mayat korban.
Irvana yang telah tertangkap kemudian dihadirkan dalam jumpa pers pada Minggu 8, Agustus 2021 yang dipimpin langsung Kapolres Pacitan saat itu, AKBP Wiwit Ari Wibisono. Irvana saat itu dijerat Pasal 338 KHUP dan 340 KUHP.
"Sementara kita kenakan Pasal 338. Tapi tidak menutup kemungkinan (dijerat) Pasal 340 kalau terbukti perbuatan itu direncanakan," kata Wiwit saat itu.
Kamis, 9 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara terhadap Irvana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Irvana Muslim bin Jaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Rakhmat Rusmin Widyartha saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim