Perilaku tiga aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan ini bikin geleng kepala. Mereka tertangkap tangan sedang pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, tempat mereka bekerja.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Selasa (5/8/2025) itu tidak hanya mengamankan para ASN, tetapi juga mengungkap jaringan pengedar yang memasok barang haram tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tiga ASN Pesta Sabu di Kantor Kecamatan
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan 3 orang yang sedang pesta sabu di dalam kantor Kecamatan Modung," kata Kiswoyo, Kamis (7/8/2025).
2. Barang Bukti Alat Isap Diamankan
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 1 bong botol plastik, dan 1 korek api gas. Barang bukti ini diamankan sebagai bukti penggunaan narkoba di lingkungan kantor pemerintahan.
3. Pelaku Termasuk ASN, THL, dan Pengurus KONI
Tiga orang yang diamankan di kantor kecamatan adalah WT (54) yang berstatus ASN, HP (42) seorang tenaga harian lepas (THL), dan SL (40) warga sipil yang merupakan pengurus KONI Bangkalan.
4. Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Lainnya
Setelah interogasi, para pelaku mengaku mendapat sabu dari dua temannya. Petugas bergerak cepat mengejar mereka.
"Di hari yang sama kami mengamankan MA dan WI sebagai pengedar di Desa Patereman Kecamatan Modung. Kami juga mengamankan BI yang saat penangkapan sedang bersama WI," ujar Kiswoyo.
5. 4 Orang Direhabilitasi, 2 Pengedar Diproses Hukum
Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya termasuk ketiga ASN dinyatakan sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Dua orang lain, MA dan WI, ditetapkan sebagai pengedar dan diproses hukum.
"BI itu tidak terbukti sebagai pengedar, namun ketika di tes urine terbukti positif, sehingga direhabilitasi," pungkas Kiswoyo.
6. Pemkab Bangkalan Akan Beri Sanksi Tegas
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja'far, mengaku sangat prihatin dengan ulah ASN tersebut.
"Saya turut prihatin mengenai kasus ini. Bupati sudah memerintahkan saya untuk koordinasi dengan internal pemkab untuk memberikan sanksi pada ASN itu," kata Fauzan.
7. ASN Terancam Dipecat Jika Vonis Inkrah
Fauzan menegaskan perbuatan ini tidak bisa ditoleransi. Selama proses hukum berjalan, gaji para ASN tersebut akan dipotong 50 persen.
"Kalau sudah inkrah, atas kewenangan bupati akan memecat ASN itu," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kalapas di Sumsel Dinonaktifkan Imbas Viral Napi Pesta Sabu"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)