Tiga orang ASN Bangkalan tertangkap tangan sedang pesta sabu. Bejatnya, mereka pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung tempat mereka bekerja.
Dalam penggerebekan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Selasa (5/8), ketiganya tak bisa mengelak. Beberapa barang bukti diamankan.
Dari para ASN itu diamankan 1 pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa sabu bekas konsumsi. Selain itu juga 1 bong botol plastik dan satu korek api gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan 3 orang yang sedang pesta sabu di dalam kantor Kecamatan Modung," Kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Kamis (7/8).
Ketiganya yakni WT (54) yang berstatus ASN, HP (42) seorang Tenaga Harian Lepas (THL), dan SL (40) warga sipil yang merupakan pengurus KONI Bangkalan.
Kiswoyo mengatakan penggerebekan di kantor kecamatan itu bermula dari laporan warga yang melihat ada sejumlah orang pesta sabu.
Saat ketiga orang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat itu diinterogasi, mereka mengakui mendapat barang haram itu dari 2 temannya.
Petugas langsung mengejar kedua pengedar sabu itu dan juga mengamankan 1 orang yang bersama mereka.
"Di hari yang sama kami mengamankan MA dan WI sebagai pengedar di Desa Patereman Kecamatan Modung. Kami juga mengamankan BI yang saat penangkapan sedang bersama WI," ujarnya.
Dari 6 orang yang diamankan itu, 4 di antaranya termasuk ketiga ASN Bangkalan dinyatakan sebagai pengguna sabu yang akan menjalani rehabilitasi.
Sedangkan 2 lainnya, yakni MA dan WI yang diduga sebagai pengedar sabu akan menjalani penyidikan lebih lanjut.
"BI itu tidak terbukti sebagai pengedar, namun ketika di tes uraine terbukti positif, sehingga direhabilitasi," pungkasnya.
Wabup Bangkalan Geram
Pemkab Bangkalan akan mengambil langkah tegas terhadap para ASN itu. Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far mengaku sangat menyayangkan perilaku buruk ASN di Kecamatan Modung.
Menurutnya, perbuatan itu tidak bisa ditoleransi dan dia pastikan Pemkab Bangkalan akan menindak tegas mereka yang terlibat narkoba.
"Saya turut prihatin mengenai kasus ini. Bupati sudah memerintahkan saya untuk koordinasi dengan internal pemkab untuk memberikan sanksi pada ASN itu," kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, kasus narkoba melibatkan ASN ini bukan kali pertama terjadi di Bangkalan. Karena itu dia serahkan kasus ini kepada aparat dan mendukung proses hukum yang dijalankan.
Selama proses hukum dijalankan oleh kepolisian, Pemkab Bangkalan akan memotong 50% gaji para pegawai kecamatan yang terlibat kasus narkoba itu.
"Kalau sudah inkrah, atas kewenangan bupati akan memecat ASN itu," pungkasnya.
(dpe/abq)