Seorang narapidana kasus pencurian motor (curanmor) di Rutan Kelas IIB Bangkalan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan itu karena napi mengidap gangguan kejiwaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo mengatakan napi yang dibebaskan itu yakni MS (41) warga Desa Jaddih, Kecamatan Bangkalan.
"Untuk yang mendapat amnesti satu orang, dibebaskan hari ini," ujarnya Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, MS mengidap gangguan jiwa sehingga diusulkan dalam amnesti tersebut. Menurutnya, amnesti tersebut diperlukan MS agar pihak keluarga bisa memberikan bantuan pemulihan kondisi mentalnya.
"Yang bersangkutan ada penyakit ODGJ, yang masuk kriteria pengusulan amnesti, sehingga kami usulkan," jelasnya.
Ia berharap, dengan dibebaskannya MS, pihak keluarga bisa lebih memperhatikan kondisi MS. Tak hanya itu, pembebasan ini juga diharapkan tidak membuat MS mengulangi perbuatannya.
"Adanya pembebasan ini, diharapkan keluarga bisa memberikan semangat agar yang bersangkutan bisa sembuh dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut," ungkapnya.
Menurut Budi, amnesti hanya diberikan pada narapidana kasus tertentu yang bukan masuk dalam kasus berat. Bahkan, seleksi pengajuannya juga ketat.
"Ini juga menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan sistem pemasyarakatan," pungkasnya.
(dpe/abq)